Pages

Arah Kebijakan Pendidikan Nasional Belum Jelas

JAKARTA-MI: Tujuan dan arah kebijakan pendidikan nasional dalam program 100 hari Departemen Pendidikan Nasional masih belum jelas. Pasalnya, arah dan kebijakan nasional tersebut belum menyentuh persoalan substantif, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Demikian masalah yang mengemuka antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dalam rapat kerja, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/11).

Anggota Komisi X DPR Dedi S Gumelar mengatakan, visi pendidikan yang diungkapkan Mendiknas hanya sebatas janji-janji normatif birokrat bukan sebagai negarawan. Misalnya, pendidikan kewirausahaan yang kini digalakkan pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran hanya menyelesaikan persoalan dipermukaan. Tidak ada blue print (cetak biru) yang mengemuka antara pendidikan kewirausahaan dengan lapangan kerja yang ada saat ini, katanya.

Karena itu, ujar Dedi, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pemberian teori kewirausahaan namun juga memadukan praktek yang bersifat meningkatkan keahlian peserta didik. Perlu ada integrasi antara pengetahuan dan keahlian, kata Dedi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi juga mempertanyakan program kerja 100 hari Mendiknas yang masih merupakan kebijakan lama dengan wajah baru. Dari delapan program kerja, satu sampai tiga program yang ditawarkan merupakan barang lama dengan bungkus baru, kata Dedi.

Dalam hal ini, kata Heri, barang lama dengan bungkus baru yakni terkait dengan penyediaan internet secara massal di sekolah, penguatan kemampuan kepala dan pengawas sekolah serta pemberian beasiswa di perguruan tinggi bagi bagi siswa SMA/SMK/MA yang berprestasi dan kurang mampu.

Sedangkan kelima program lainnya, memang barang baru, namun di kemudian hari nanti hanya menjadi dokumen saja karena sifatnya berupa kebijakan, kata Heri.

Kelima program tersebut yakni penyusunan kebijakan khusus bagi guru yang bertugas di daerah terdepan dan terpencil, penyusunan dan penyempurnaan rencana stragetis (renstra) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) 2010-2014, pengembangan budaya dan karakter bangsa, pengembangan metodologi pembelajaran dan pengembangan entrepreneurship.
Heri menekankan, seharusnya Nuh mengutamakan persoalan nasib guru honorer dan guru bantu yang rencananya akan dituntaskan di tahun 2009 ini. Lebih baik jika masalah itu jadi program utama, kata Heri.

Di sisi lain, kata Heri, penyediaan internet secara massal di sekolah juga masih menyisakan masalah. Mendiknas sebelumnya, kata Heri, ternyata masih menunggak utang internet miliaran rupiah. Karena itu, kami meminta agar Mendiknas dapat menuntaskannya penyelesaian utang tersebut terlebih dahulu, ujar Heri.

Persoalan penyediaan internet massal di 17.500 sekolah itu juga dipertanyakan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh. Angelina meminta pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut apakah pembangunan jaringan pendidikan nasional (jardiknas) yang tengah berjalan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Itu harus dikaji benar-benar agar prasarana pendukung seperti komputer dan lainnya yang telah disiapkan dengan serius tidak menjadi barang mangkrak di sekolah, kata Angelina.

Anggota Komisi X Jefirstson R Riwukore juga pesimis dengan program penyediaan internet secara massal di sekolah. Pasalnya, di daerah pemilihannya (dapil) di Nusa Tenggara Timur, guru tidak memiliki keahlian komputer sama sekali. Karena itu, program ini sepertinya bakal mubazir.

Bagaimana mau berinternet, menyalakan komputer saja para guru banyak yang tidak tahu. Ini yang harus diperhatikan. Diperlukan standarisasi keahlian dan kemampuan guru dalam menggunakan teknolosi terlebih dahulu terutama di daerah terbelakang, kata Jefirstson.

Menanggapi hal itu, Mendiknas M Nuh mengatakan akan menerima semua masukan yang disampaikan anggota dewan. Namun, tugas mengembangkan dunia pendidikan sejatinya bukan hanya tugas pemerintah semata. Karena itu, dia meminta semua elemen masyarakat bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan ini.

Nuh mengakui, disparitas kualitas pendidikan di daerah di Indonesia sangat kentara. Begitu juga terkait pengembangan teknologi informasi. Namun, dia menegaskan perlu proses untuk mengatasi masalah ini. Soal disparitas dan teknologi itu fakta yang tidak bisa kita pungkiri. Karena itu mari sama-sama cari solusinya, kata Nuh. (Dik/OL-7)

Copyrigh; Berita Pendidikan

Sejarah Singkat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bengkulu

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bengkulu didirikan pada tahun 1993 yang sebelumnya dikenal dengan Balai Penataran Guru (BPG) yang tugas pokok dan fungsinya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0240a/O/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru. Perkembangan ilmu dan teknologi serta otonomi daerah maka tugas pokok dan fungsi BPG dikembangkan dan berubah nama menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, yang selanjutnya diperbaharui lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, sehingga lahirlah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bengkulu.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di propinsi berdasarkan kebijakan nasional. Lembaga ini merupakan UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Sebagai lembaga penjaminan mutu, LPMP telah memiliki sejumlah tenaga struktural dan tenaga fungsional, fasilitas, dan berbagai program. LPMP juga memiliki visi, misi, dan tujuan, serta tugas pokok dan fungsi yang diformulasi sesuai dengan kebutuhan pemekaran organisasi dan manajemen pada era otonom. Semua ini diharapkan dapat berfungsi sebagai acuan pengembangan berbagai kebijakan, program dan kegiatan lembaga yang mampu menjawab kebutuhan lapangan kerja yang terus berkembang, dan diharapkan kedepan LPMP mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara profesional.

Visi, Misi, Tupoksi, Tujuan dan Sasaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bengkulu

a. Visi LPMP Bengkulu
“Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Quality Assurance), pendidikan dasar, menengah, formal, non formal yang berstandar nasional dan berwawasan global”.

b. Misi LPMP Bengkulu

1. Mengarahkan pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah, formal, non formal di provinsi sesuai standar nasional pendidikan.
2. Memfasilitasi peningkatan manajemen dan kinerja satuan pendidikan dasar, menengah, formal, non formal di provinsi
3. Melakukan pemetaan, pengkajian dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi.
4. Membangun kerjasama dengan instansi terkait dalam usaha pengembangan mutu pendidikan di provinsi.

c. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) LPMP Bengkulu

Adapun Tugas pokok dan fungsi LPMP Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2008 tanggal 13 Februari 2007 adalah sebagai berikut :

1) Tugas
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.

2) Fungsi :
1. Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat;
2. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
3. Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional;
4. Fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan; dan
5. Pelaksana urusan administrasi LPMP.

d. Tujuan LPMP Bengkulu

Tujuan LPMP Bengkulu adalah : “Terjaminnya pelaksanaan pendidikan sesuai dengan standar, norma, kriteria, pedoman penyelenggara pendidikan nasional”.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPMP Bengkulu

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, susunan organisasi LPMP Bengkulu terdiri atas :
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Program dan Sistem Informasi;
d. Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi;
e. Seksi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional (Widyaiswara)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan LPMP.

Seksi Program dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat .

Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi mempunyai tugas melakukan pemetaan, analisis dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.

Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan mempunyai tugas melakukan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sebagai koordinator yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LPMP.

copyrigh sofian bengkulu's blog